Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan

Profil

Tugas dan fungsi dinas

Memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Surabaya

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan

Dinas  Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan memiliki tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas menyelenggarakan fungsi :

Visi & Misi

Misi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan mengacu pada Misi ke-1 Kota Surabaya, sementara visinya mengacu pada Visi Kota Surabaya.

“Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan”

“Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional”

Struktur Organisasi

Maklumat Pelayanan