Profil
Tugas dan fungsi dinas
Memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Surabaya
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan memiliki tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Visi & Misi
Misi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan mengacu pada Misi ke-1 Kota Surabaya, sementara visinya mengacu pada Visi Kota Surabaya.
“Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan”
“Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional”
Struktur Organisasi

Maklumat Pelayanan
