Sebanyak 83 pedagang minol (minuman beralkohol) Kota Surabaya mendapatkan osialisasi izin usaha minol yang diadakan Asosiasi Distributor Minol Kota Surabaya dan Dinkopdag Surabaya
Acara yang diadakan di Convention Hall Siola Lt.4 ini turut membuka ruang diskusi bagi para perserta. Adapun materi yang diangkat adalah tata cara pengajuan perijinan usaha minuman beralkohol serta peraturan yang ditetapkan untuk menjaga kondusifitas atmosfer usaha minuman beralkohol
Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan KPPBS (Kantor Pengawasan dan Pelayanan dan Bea Cukai) pun turut hadir sebagai pembicara acara tersebut.
1 thought on “Sosialisasi Izin Usaha Minuman Beralkohol”
Apa peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk menjaga kondusifitas atmosfer usaha minuman beralkohol di Kota Surabaya?