Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan

Sosialisasi Izin Usaha Minuman Beralkohol

Sebanyak 83 pedagang minol (minuman beralkohol) Kota Surabaya mendapatkan osialisasi izin usaha minol yang diadakan Asosiasi Distributor Minol Kota Surabaya dan Dinkopdag Surabaya

Acara yang diadakan di Convention Hall Siola Lt.4 ini turut membuka ruang diskusi bagi para perserta. Adapun materi yang diangkat adalah tata cara pengajuan perijinan usaha minuman beralkohol serta peraturan yang ditetapkan untuk menjaga kondusifitas atmosfer usaha minuman beralkohol

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan KPPBS (Kantor Pengawasan dan Pelayanan dan Bea Cukai) pun turut hadir sebagai pembicara acara tersebut.

1 thought on “Sosialisasi Izin Usaha Minuman Beralkohol”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *