Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan

SKPL B dan C

Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian Pemerintah terhadap peredaran minuman beralkohol, maka perusahaan berbadan hukum, perseorangan, atau persekutuan yang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol yang diminum langsung ditempat WAJIB memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).

Berikut adalah prosedur Pengajuan Permohonan SKPL golongan B dan C:

  1. Berkas persyaratan dalam bentuk soft file adalah sebagai berikut:
    a. NIB dan Sertifikat Standar kegiatan usaha Bar (KBLI 56301) dengan status Telah Terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur/ Kemenparekraf bagi perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA))

    b. Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor disertai dengan jangka waktu berlakunya penunjukkan (dapat lebih dari satu penunjukkan), yang mencantumkan Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Nama Usaha (Bar), Alamat Usaha, Nama Penanggung Jawab, dan menyebutkan bahwa penunjukan adalah sebagai Penjual Langsung (bukan sebagai Tempat Penjualan Eceran).

    c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang melakukan perpanjangan perizinan (yang disebut Perpanjangan adalah jika Izin yang lama belum berakhir masa berlakunya dan diajukan permohonan Izin yang baru).

    d. Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C).

    e. Sertikasi Kegiatan Usaha Bar yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata.

    f. Perizinan Berusaha dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol (KBLI 46333) dari perusahaan yang melakukan penunjukkan sebagaimana dimaksud pada huruf b. (Pemohon untuk memastikan bahwa Distributor atau Sub Distributor memiliki jangkauan wilayah pemasaran untuk Kota Surabaya atau Provinsi Jawa Timur atau Seluruh Indonesia).

    g. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai dengan gambar denah, yang mencantumkan peruntukan bangunan sebagai Hotel/ Restoran/ Bar/ Tempat Hiburan/ Diskotek/ Pusat Perbelanjaan, atau guna lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Mengajukan permohonan melalui sistem OSS dengan alamat oss.go.id dengan memasukkan username dan password yang telah dimiliki.
  3. Memilih menu PB-UMKU pada laman akun OSS, kemudian memilih:
    a. Permohonan Baru apabila belum pernah memiliki perizinan sebelumnya
    b. Perubahan apabila akan melakukan perubahan atas data Perizinan yang telah dimiliki, atau
    c. Perpanjangan apabila akan melakukan perpanjangan masa berlaku Perizinan
  4. Pemohon memilih Kode KBLI sesuai dengan alamat usaha yang akan dimohonkan, kemudian pilih Proses Perizinan Berusaha UMKU.
  5. Pemohon mencari daftar Perizinan Berusaha UMKU yang telah disediakan oleh Sistem OSS, Jika Perizinan Berusaha UMKU yang dicari tidak terdapat dalam daftar yang disediakan sistem OSS maka dalam isian pertanyaan  Apakah Anda memerlukan Perizinan Berusaha UMKU lainnya dipilih Ya. Kemudian ketik dan pilih Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C (SKPL-B dan SKPL-C)
  6. Pemohon memilih deskripsi kegiatan dengan Kabupaten/Kota.
  7. Pemohon mengunggah Isian Data Teknis dan Persyaratan pada kolom yang meliputi:
    a. Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C). Template formulir data teknis dapat diunduh di akun OSS, dan ditambahkan isian sebagaimana gambar dibawah:



    b. Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata. Dokumen yang  diunggah adalah Dokumen sebagaimana tercantum dalam persyaratan nomor 1a, 1e, dan 1g.

    c. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung. Dokumen yang diunggah adalah Dokumen sebagaimana tercantum dalam persyaratan nomor 1b dan 1f.

    d. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol. Bagi yang melakukan perpanjangan perizinan berusaha.
  8. Setelah persyaratan selesai diupload maka klik lanjut.
  9. Pemohon dapat memantau proses verifikasi permohonan melalui akun oss pemohon atau melalui email yang terdaftar di akun oss pemohon.