![](https://dinkopdag.surabaya.go.id/wp-content/uploads/2022/09/logo-merk-743x1024.png)
Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya melayani pembuatan merek secara gratis, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy KTP Surabaya (6 lembar)
- Fotocopy NIB Skala Usaha Mikro (6 lembar)
- Fotocopy Kartu keluarga (6 lembar)
- Mengisi formulir dari Kementrian Hukum dan HAM
- Mengisi formulir yang disediakan Dinkopumdag Surabaya
- Membuat Surat Pernyataan bermaterai 10.000
- Melampirkan etiket merek (nama dan logo merk ukuran 5×6)