Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan

Pendaftaran Merek

Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya melayani pembuatan merek secara gratis, dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP Surabaya (6 lembar)
  2. Fotocopy NIB Skala Usaha Mikro (6 lembar)
  3. Fotocopy Kartu keluarga (6 lembar)
  4. Mengisi formulir dari Kementrian Hukum dan HAM
  5. Mengisi formulir yang disediakan Dinkopumdag Surabaya
  6. Membuat Surat Pernyataan bermaterai 10.000
  7. Melampirkan etiket merek (nama dan logo merk ukuran 5×6)