Persyaratan Pendaftaran Sertifikat Halal
![](https://dinkopdag.surabaya.go.id/wp-content/uploads/2023/07/indonesian_halal_logo_2022-1024x1024.jpg)
Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya melayani pembuatan sertifikat halal secara gratis. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:
- Fotocopy KTP Surabaya (6 lembar)
- Fotocopy NIB Skala Usaha Mikro (6 lembar)
- Fotocopy Kartu keluarga (6 lembar)
- Mengisi formulir BPJH
- Mengisi formulir SJH dari LPPOM MUI yang disediakan oleh Dinkopdag Surabaya
- Membuat alur produksi
- Mengisi daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong produk (6 lembar)
- Mengisi formulir yang disediakan Dinkopdag Surabaya