Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan

HALAL

Persyaratan Pendaftaran Sertifikat Halal

Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya melayani pembuatan sertifikat halal secara gratis. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

  1. Fotocopy KTP Surabaya (6 lembar)
  2. Fotocopy NIB Skala Usaha Mikro (6 lembar)
  3. Fotocopy Kartu keluarga (6 lembar)
  4. Mengisi formulir BPJH
  5. Mengisi formulir SJH dari LPPOM MUI yang disediakan oleh Dinkopdag Surabaya
  6. Membuat alur produksi
  7. Mengisi daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong produk (6 lembar)
  8. Mengisi formulir yang disediakan Dinkopdag Surabaya