Tugas dan Fungsi Dinas
Memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Surabaya, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan memiliki tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya