Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan

KOPERASI

Prosedur pembentukan Koperasi

1. Melakukan persiapan pembentukan Koperasi :

  • Menentukan nama Koperasi
  • Menentukan Jenis Koperasi*
  • Menentukan kegiatan usaha Koperasi**
  • Menentukan alamat tempat kedudukan Koperasi
  • Menentukan (minimal) 9 orang Pendiri Koperasi
  • Menentukan susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  • Menentukan Modal Sendiri Koperasi (jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib)

2. Mengajukan rencana pembentukan Koperasi ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.

3. Melaksanakan rapat pembentukan Koperasi dengan mengundang Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.

4. Memenuhi berkas administrasi Pembentukan Koperasi (Berita Acara Rapat Pembentukan).

5. Pengajuan Pembentukan Koperasi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dengan menyertakan Berita Acara Rapat Pembentukan.

6. Koperasi terbentuk dengan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi.

Catatan :
*Jenis Koperasi antara lain :
Konsumen, Produsen, Jasa, Pemasaran dan Simpan Pinjam.

**Kegiatan Usaha Koperasi :
– Jenis Non Simpan Pinjam (sektor riil) antara lain : Konsumen, Produsen, Jasa dan Pemasaran dapat melakukan Usaha selain Simpan Pinjam
– Jenis Simpan Pinjam hanya melakukan Usaha Tunggal.
– Untuk Koperasi Simpan Pinjam/ Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSP/KSPPS) dan Unit Usaha Simpan Pinjam/ Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USP/USPPS), minimal Modal Awal sebesar Rp 500.000.000,-